PAPAN NAMA TOKO MAXXI PRODUCKTION 085314952301

pelanggaran reklame

Dalam penyelenggaraan kegiatan pasti sangat diperlukan suatu media untuk mensosialisasikan kegiatan itu. Tujuannya adalah menginformasikan semua kegiatan yang akan diselenggarakan kepada khalayak umum sehingga event yang diselenggarkan nya tersebut ramai dikunjungi oleh khalayak. Salah satu media promo yang digunakan adalah media luar ruang seperti bilboard, baleho, rontek dan spanduk.
Media promo outdoor memiliki kelebihan dibandingkan dengan media promo lain karena tingkat repetisi pesan dalat dilakukan berulang-ulang, informasi yang diberikan dapat lebih detail, menampilkan visual sehingga mudah diingat, biaya nya relatif lebih murah dan dapat ditempatkan di tempat khalayak sasaran kita.
Tujuannya pemasangan media ini jelas, untukl menginformasikan informasi kegiatankita kepada khalyak yang sebanyak-banyaknya. Namun, permasalahan yang timbul adalah terbatasnya ruang publik yang strategis untuk memasang media ini. Media outdoor tidak dapat diletakkan di sembarang tempat, perlu ada penelitian yang cukup mendalam agar informasi ini terbaca dan dipahami oleh orang yang lewat.
Permasalah ini menimbulkan persaingan antara penyelenggara untuk dapat menempatkan media promo mereka di tempat yang strategis tersebut. akibatnya terjadi saling rebut, saling curi mencuri dan saling tutup menutupi agar media promo mereka mendapatkan tempat yang terbaik.
Selain permasalah placement media promo, yang sering terjadi adalah plagiat atas desain yang di buat dalam media promo. Kejadian ini sering terjadi jika event yang dilaksanakan serupa. Contoh sama-sama kegiatan pameran komputer, pameran distro atau pameran buku. Desain yang hampir serupa sering menipu khalayak untuk salah menerjemahkan pesan yang ada dipromo, akibatnya khalayak akan datang pada tempat yang salah, menjadi bingung atau pun menjadi enggan datang karena informasi yang disampaikan simpang siur.
Peraturan yang dilanggar paling tidak adalah
  1. Undang-undang republik indonesianomor 19 tahun 2002tentanghak cipta
  2. Peraturan walikota Yogyakarta no 29 tahun 2009 tentang ijin penyelenggaraan reklame.
Sanksi :
Pelanggaran terhardap penyelenggaraan reklame diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000; ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
Jika tidak ada masalah maka dalam 7 hari izin tersebut akan didapatkan.


IJIN PEMASANGAN REKLAME
17/02/2006

Usaha yang bergerak di bidang jasa maupun penjualan akan tidak lepas dari sebuah media promosi. Media promosi yang kita kenal saat ini adalah media elektronik dan media massa. Dan yang akrab dalam kehidupan kita adalah Reklame. Di jalan mana saja yang kita lewati pasti akan menemukan papan yang berisikan promosi-promosi produk tertentu.Bagi anda yang mempunyai sebuah usaha dan usaha tersebut ingin lebih dikenal masyarakat sebaiknya anda juga memasang papan reklamesebagai media promosi.
Dasar Hukum:
Peraturan walikotano 29 tahun 2009 tentang ijin penyelenggaraan Reklame
Cara mendapatkan ijin pemasangan papan Reklame:
Silahkan datang ke kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta dengan mengisi formulir.
Untuk Izin Reklame Insidentil dilampri:
-Foto Copy KTP
-Gambar Denah
-Surat Perjanjian Penggunaan Tanah
Untuk Izin Baru Reklame Permanen:
-Foto Copy KTP
-Gambar denah tempat Reklame
-Kontruksi penyangga Reklame
-Foto Lokasi
-Surat Perjanjian Penggunaan Tanah
Untuk Izin Perpanjangan
-Gambar Denah Tempat Reklame
-Gambar Konstruksi Penyangga Reklame
-Foto Obyek Reklame
Jenis-jenis Reklame yang diizinkan
A.Reklame Papan / Bilboard
B.Reklame Megatron
C.Reklame Baliho
D.Reklame Cahaya
E.Reklame Kain
F.Reklame Melekat ( Stiker )
G.Reklame Selebaran
H.Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan
I.Reklame Udara
J.Reklame Suara
K.Reklame Film/Slide
L.Reklame Peragaan
Biaya ditentukan kemudian
Sanksi :
Pelanggaran terhardap penyelenggaraan reklame diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000; ( Lima Puluh Ribu Rupiah )
Jika tidak ada masalah maka dalam 7 hari izin tersebut akan didapatkan.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi : Kantor Pelayanan Pajak Daerah
Jl. Kenari No.56 Kompleks Balaikota Timoho Telp (0274) 562835 Yogyakarta
(UPIK/BID KOTA YOGYAKARTA)
RIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelan tapi pasti Kota Yogyakarta mulai dipenuhi dengan papan iklan yang menawarkan berbagai produk serta promosi. Akibatnya, pemasangan papan iklan yang tidak teratur mengakibatkan pemandangan kota menjadi terkesan semrawut.
Pantauan Tribun Jogja di seputaran jalan Seturan Raya dan beberapa ruas jalan di pusat Kota papan iklan terkesan tidak tertata rapi. Beberapa papan iklan bahkan tampak menjorok ke pinggir jalan.
Bertambahknya iklan di Yogyakarta sesuai dengan terget penerimaan pajak dari pemasangan reklame di Kota Yogyakarta. Data pemkot Yogya menyebutkan, target penerimaan pajak ditargetkan hingga Rp 5,3 miliar.
Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran, Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Yogyakarta, Tugiarto, mengatakan untuk mencapai target diakui pemkot tidak semata-mata kejar target.
Sebab akan tetap mengacu pada peraturan pemasangan reklame di bangunan permanen di Kawasan Malioboro. Aturan yang dituangkan dalam Perwal 85 tahun 2011 ini mengatur pemasangan reklame tidak boleh lebih dari 2,5 meter.
“Sejak November 2011 Wali Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan pemasangan reklame, pemasangan tetapkan mengacu kepada penataan,”katanya beberapa waktu lalu. (*)
Penulis : M Iwan Al Khasni SIP     ||     Editor : M Iwan Al Khasni SIP
Akses Tribunjogja.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunjogja.com

RIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelan tapi pasti Kota Yogyakarta mulai dipenuhi dengan papan iklan yang menawarkan berbagai produk serta promosi. Akibatnya, pemasangan papan iklan yang tidak teratur mengakibatkan pemandangan kota menjadi terkesan semrawut.
Pantauan Tribun Jogja di seputaran jalan Seturan Raya dan beberapa ruas jalan di pusat Kota papan iklan terkesan tidak tertata rapi. Beberapa papan iklan bahkan tampak menjorok ke pinggir jalan.
Bertambahknya iklan di Yogyakarta sesuai dengan terget penerimaan pajak dari pemasangan reklame di Kota Yogyakarta. Data pemkot Yogya menyebutkan, target penerimaan pajak ditargetkan hingga Rp 5,3 miliar.
Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran, Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Yogyakarta, Tugiarto, mengatakan untuk mencapai target diakui pemkot tidak semata-mata kejar target.
Sebab akan tetap mengacu pada peraturan pemasangan reklame di bangunan permanen di Kawasan Malioboro. Aturan yang dituangkan dalam Perwal 85 tahun 2011 ini mengatur pemasangan reklame tidak boleh lebih dari 2,5 meter.
“Sejak November 2011 Wali Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan pemasangan reklame, pemasangan tetapkan mengacu kepada penataan,”katanya beberapa waktu lalu. (*)
Penulis : M Iwan Al Khasni SIP     ||     Editor : M Iwan Al Khasni SIP
Akses Tribunjogja.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunjogja.com

Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Reklame Di Jakarta - Pajak Reklame / Pajak Daerah

Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Reklame Di Jakarta - Pajak Reklame / Pajak Daerah

Oleh godam64 pada 02 Juni 2008 | 08:40

Informasi Dasar Pajak Reklame Perda No. 2 Tahun 2004 di Provinsi DKI Jakarta :

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.

Termasuk dalam pengertian reklame adalah merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda/inisial atau lambang perusahaan yang tidak dapat dipergunakan oleh setiap perusahaan, sehingga dengan simbol/logo tersebut dapat dengan mudah dikenal orang (umum).

Reklame Yang Tidak Dikenakan Pajak :
- Reklame Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media massa, Pemerintah, Perwakilan Diplomatik, Konsulat, dll. (non komersil)
- Reklame Tempat Ibadah dan Panti Asuhan. (non komersil)
- Reklame luas 0,25 m2 atau kurang pada ketinggian 0 s/d 15 meter.
- Reklame yang dibagikan gratis dan berguna bagi penerimanya.

Langkah / Tahap Pengurusan Izin Reklame Papan Kecil (Luas< 6 meter persegi) dan Reklame Kain Di DKI Jakarta :

1. Pemohon mengisi formulir SPOPD Reklame dan formulir Pernyataan diberi materai Rp. 6.000,-
2. Pemohon menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas (fotokopi berkas SKPD & Izin lama, fotokopi KTP, foto lokasi, Desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat, dll).
3. Petugas melakukan pengecekan dan membuat SKPD Reklame di Komputer sistem reklame.
4. Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) serta Membayar Jaminan Bongkar di Bank DKI (bila ada).
5. Pemohon Menyerahkan bukti pembayaran SKPD kepada petugas yang telah divalidasi dan ditandatangani petugas Kasda.
6. Petugas membuat Surat Izin Reklame di Komputer untuk reklame papan atau kendaraan masa pajak 1 tahun atau lebih.
7. Pemohon membawa SKPD, Surat Izin dan Penning / Stempel Pajak Reklame.

Keterangan Singkatan :
- SKPD : Surat Keterangan Pajak Daerah
- SPOPD : Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah

Tambahan :
- Untuk perpanjangan / memperpanjang izin reklame caranya tidak jauh berbeda dengan mengurus izin reklame baru.
- Pajak reklame pada kendaraan (mobil) ditambah melampirkan STNK Mobil dan foto mobil tersebut.
- Jenis reklame : papan / billboard, kain, pamflet, poster, stiker, kendaraan, balon udara, megatron, suara, video, dan lain sebagainya.

cara membuat neon box


pertian seni reklame

Pengertian Seni Reklame


Seni Reklame
Seni reklame merupakan seni yang digunakan mempromosikan produk barang atau jasa dengan gaya yang menawan untuk meningkatkan gairah pembeli. Nilai seninya terdapat pada ungkapan kata atau kalimat, gambar, grafis dan desain.
Jenis reklame cetak antara lain : 
1) Logo
Logo bias menjadi bagian dari bentuk reklame yang lain, baik sebagai inisial/lambang dari badan usaha, organisasi atau instansil pemerintah
 2) Stiker
Berbentuk gambar / tulisan pada kertas atau plastic yang ukurannya relatif kecil bagian bawahnya berperekat. 
3) Pamflet
Jenis reklame yang bentuk cetakannya relative sederhana. Berisi penawaran usaha atau ajukan. 
4) Poster
Bentuk cetakan relatif lebih baik dan lebih besar dari pamflet. Isinya bias bersifat komersil (ajakan membeli suatu produk), pemberitahuan, diselenggarakan suatu acara, atau hibauan dengan gambar dan kalimat bijak.
 5) Baleho
Berbentuk seperti papan pengumuman berukuran besar terbuat dari triplek,  seng, kain tebal atau plastic khusus yang digunakan pada tiang besi. Yang diletakkan diperempatan jalan strategis atau di depan gedung pertunjukan.
6) Advertensi
Terdapat pada surat kabar/majalahisinya berupa pengumuman/promosi produk barang/jasa dalam bentuk gambar dan kalimat.
7) Spanduk
Bahannya dari kain, biasanya berbentuk memanjang, dicetak dengan teknik sablon. Berisi pesan, himbauan, atau informasi dari yayasan atau organisasi politik. 
8) Brosur
Dicetak di atas kertas yang biasanya berlipat, berisi tentang keadaan suatu badan usaha/lembaga pendidikan agar masyarakat yang berkepentingan dapat mengetahui kegiatan dan faktor pendukung yang ada.
9) Katalogus
Seperti brosur, tetapi isinya daftar nama, gambar, harga, serta keterangan lain tentang barang atau jasa yang ditawarkan.
10) Etalase
Berupa ruangan kecil berdinding kaca di depan toko tempat barang dijual. Berisi display barang-barang yang dijual ditoko tersebut.
11) Cut out display
Berbentuk 3 dimensi, berupa balon atau model barang yang dipromosikan dalam ukuran besar yang diletakkan ditempat strategis disekitar toko.
12) Neon lamp and neon box
Neon lamp terbuat dari susunan lampu-lampu, pada bidang vertikal sehingga membentuk gambar berwarna/kalimat dari produk yang dipromosikan. 
Neon box terbuat dari kotak akrilik yang bertulisan/bergambar produk yang dipromosikan didalamnya terdapat lampu neon. 

Back To Top